SERAYUNEWS – Gugatan merek terhadap susu kambing Etawaku akhirnya sampai pada babak akhir yaitu Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan bahwa merek “Etawanew” dianggap memiliki persamaan pokok dengan merek “Etawaku” milik PT Ethos Kreatif Indonesia pada 23 Desember 2024.
Keputusan ini menegaskan adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual karena merek “Etawaku” telah lebih dulu terdaftar.
Adapun sengketa antara kedua merek ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Imam Subekhi
Sementara itu, kuasa hukum Deddy Firdaus Yulianto mengemukakan bahwa merek “Etawanew” berpotensi membingungkan konsumen. Hal itu juga dianggap sebagai upaya untuk meniru serta memanfaatkan reputasi “Etawaku”.
Sebab, merek “Etawaku” sendiri sudah lama dikenal sebagai salah satu merek yang populer di segmen susu kambing etawa.
PT Ethos Kreatif Indonesia menyambut baik keputusan ini. Dalam keterangannya, mereka mengatakan bahwa hal ini bakal menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar lebih menghormati adanya hak kekayaan intelektual.
“Keputusan ini adalah kemenangan bagi kami dan konsumen yang selama ini mempercayai produk kami. Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menghormati hak kekayaan intelektual,” ungkap perwakilan manajemen Ethos.
Kini diketahui bahwa adanya putusan MA ini mempertegas akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia juga tergolong mendukung dan melindungi pelaku usaha yang sah serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan.
Dalam pertimbangannya, MA menyebutkan bahwa ada persamaan pokok yang terlihat jelas.
Elemen utama seperti penggunaan kata “Etawa”, kemiripan logo, dan kesamaan kategori produk menjadi dasar kuat dalam keputusan ini.
“Persamaan pada pokoknya antara kedua merek ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen dan merugikan merek yang telah lebih dahulu terdaftar,” kata sang kuasa hukum.
Berdasarkan putusan tersebut, pihak “Etawanew” bakal menerima konsekuensinya.
Mereka pun diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan produksi dan distribusi produk tersebut.
Selain itu, pihak “Etawanew” juga wajib menghentikan promosi yang menggunakan nama ini.***