SERAYUNEWS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Salah satunya mengenai syarat Pilkada Ulang 2025 mendatang, jika Kotak Kosong menang dalam kontestasi Pilkada Serentak tahun ini. Hal itu sebagaimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Hadir dalam RDP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Pilkada ulang tersebut, merupakan mekanisme jika pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 nanti hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara.
Atau dengan kata lain, dimenangkan oleh kotak kosong. KPU mencatat, setidaknya ada sebanyak 37 paslon yang nantinya akan melawan kotak kosong.
“Jadi sebenarnya persiapan tahapan yang bisa dilaksanakan oleh KPU selama ini adalah 9 (sembilan) bulan. Sembilan bulan itu waktu yang sangat cepat. Problemnya nanti sengketa Pilkada di MK itu bisanya itu kemungkinan akhir Maret. Memang Pilkada-nya bulan November, tapi kalau sengketa macem-macem itu akhir Maret,” jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, melansir dpr.go.id pada Jumat (27/9/2024).
Sejatinya, dari KPU RI mengusulkan bulan November 2025 lagi atau tepat satu tahun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Akan tetapi, berdasarkan perundingan diputuskan waktunya dipercepat.
“Tapi dengan perundingan kita menginginkan lebih cepat lebih bagus, karena waktu itu kan kita ingin menghindari lamanya PJ (Penjabat Daerah). Jadi ini juga jadi catatan kita berharap pemerintah nanti bisa memfasilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, juga mengingatkan penjadwalan ulang Pilkada 2025 harus memperhatikan perencanaan dan penyelenggaraan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di masing-masing daerah.
Adanya Pilkada ulang, harapan Syamsurizal, tidak mengganggu pelaksanaan maupun perubahan APBD di kabupaten/kota maupun provinsi.
“Saya menyampaikan saja supaya itu tidak terganggu terkait dengan persiapan dana untuk penyelenggaraan Pilkada ulang, pertama. Begitu juga dengan proses dalam penyiapan perubahan APBD di daerah itu untuk tahun 2025 itu,” tuturnya.
Selain menyepakati waktu pelaksanaan Pilkada ulang, Komisi II dengan mitra kerja juga menyetujui Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
R-PKPU ini mengatur tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.