Purbalingga, serayunews.com
Zamahsari Ramzah, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga menjelaskan, saat ini sistem pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Langkah itu untuk memudahkan parpol dan penyelenggara atau KPU.
“Semua data berbentuk digital, sehingga tidak perlu lagi membawa dokumen yang bertumpuk-tumpuk karena harus mengumpulkan seluruh pengurus dan anggota parpol se-Indonesia. Sedangkan bagi KPU, akan memudahkan dalam pemantauan,” kata Zamzam.
Tahapan awal tahapan untuk Pemilu 2024, kini sudah mulai. Berdasar PKPU nomor 4 tahun 2022, parpol wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Berikut ini sejumlah persyaratan bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Proses pendaftaran hingga verifikasi, akan berlangsung mulai 29 Juli 2022, diawali dengan pengumuman pendaftaran. Selanjutnya, verifikasi dan berakhir dengan pengumuman parpol peserta pemilu, pada 14 Desember 2022 mendatang.
Bulan Februari 2024, merupakan hari H dilaksanakan pencoblosan dan penghitungan. Baik pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota.