Purwokerto, Serayunews.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dilarang menggunakan masker scuba. Pasalnya, masker tersebut dianggap kurang efektif untuk menangkal penyebaran Covid-19 karena tidak memiliki lapisan yang cukup tebal dibandingkan masker kain lainnya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein membenarkan hal tersebut, jika sudah ada larangan resmi terkait ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Banyumas dilarang menggunakan masker scuba. Setelah adanya larangan terhadap ASN, rencananya ada juga larangan terhadap masyarakat secara umum.
“Tetapi secara bertahap, Pemkab sebetulnya sudah membagikan tiga juta masker kain standar kepada masyarakat,” ujar dia, Jumat (18/9).
Sementara itu menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyumas, Saptono Supriyanto, larangan terhadap pemakaian masker scuba di lingkungan Pemkab Banyumas tertuang dalam surat nomor 440/2381/2020 terhitung tanggal 17 September 2020 yang berisikan :
“Sehubungan hal tersebut, kepada ASN non ASN di lingkungan satpol PP Banyumas agar tidak lagi memakai masker scuba dalam beraktivitas sehari-hari, dan disarankan memakai masker sesuai rekomendasi dari badan kesehatan dunia (WHO), yaitu mesker kain tiga lapisan, masker bedah 2-3 ply, masker N95,” katanya.
Ia mengatakan, Satpol PP pun langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan membuat surat intern untuk ASN maupun non ASN untuk tidak menggunakan masker scuba.