Purbalingga, serayunews.com
Berdasarkan laporan masyarakat dan pengamatan anggota Polsek Kutasari, diketahui ada sejumlah warung yang menjual minuman keras tanpa izin. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya melakukan razia.
Kapolsek Kutasari, Iptu Tedy Subiyarsono mengatakan, pihaknya terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kutasari. Salah satunya, dengan razia peredaran miras.
“Miras dapat sebagai pemicu gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Oleh sebab itu, kami melakukan razia peredaran miras,” katanya, Kamis (25/8/2022).
Hasil kegiatan yang dilakukan, ditemukan tiga toko atau warung yang menjual miras tanpa izin. Dua lokasi di Desa Karanglewas, satu lokasi di Desa Kutasari.
“Dari tiga lokasi, diamankan 8 botol miras berbagai jenis, satu jerigen tuak dan lima bungkus plastik miras jenis Ciu,” katanya.
Selain mengamankan barang bukti, juga dilakulan pendataan para penjual miras tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, agar berani melapor apabila mengetahui adanya penjual miras di wilayah Kecamatan Kutasari. Sebab, diperlukan juga peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran miras.
“Kita perlu peran serta masyarakat, dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas, memang perlu bersinergi,” kata dia.