CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap, didominasi pihak istri yang mengajukan gugatan. Berdasarkan data kasus perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Cilacap, perempuan yang mengajukan gugatan d di antaranya dari para istri yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hakim Pengadilan Agama Cilacap Syahrial menjelaskan, salah satu faktor penyebab perceraian yaitu masalah ekonomi dan perselingkuhan. Biasanya alasan yang diberikan dalam pengajuan perceraian , pada saat bekerja di luar negeri kepercayaan terhadap suami berkurang. Uang yang dikirimkan ke rumah tidak bisa dipertangungjawabkan oleh suami.
“Ketika mereka (para TKI) pulang ini menjadi persoalan, kemudian mengajukan gugatan,” jelasnya.
Salah satu fasilitator TKI Bijak Cilacap dari LSM Seefar, Oni mengakui hal tersebut. Dia mengungkapkan, para wanita bersuami yang menjadi TKI pada awal keberangkatannya berniat memperbaiki taraf hidupnya. Beberapa kasus yang terjadi, uang berlebih yang dikirimkan ke suami mereka ternyata digunakan untuk bersenang senang. Bahkan, ada juga yang membangun rumah untuk wanita lain.
“Dari sebagian besar curhatan para TKI yang ada, para suami yang menyalahgunakan uang yang dikirim istrinya. Hal tersebut memicu para TKI untuk bercerai dengan suaminya,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya berencana akan membuat program koperasi bersama para TKI. Selain untuk mensejahterakan anggota setelah kembali nanti, tujuan koperasi nantinya bisa menyimpan uang yang dikirimkan dari para anggotanya. Sementara untuk keluarga atau suami, akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Dari total uang yang dikirimkan, sebagian disimpan di koperasi. Agar tidak berlebih, suami hanya bisa mengambil uang yang digunakan yang benar benar sesuai dengan kebutuhan keluarga. Ini baru rencana dan wacana kami,” paparnya.
Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Aziz Muslim menjelaskan, perceraian memiliki dampak negatif, antara lain kemiskinan, kriminalitas, dekadensi moral, menurumnya derajat dan kesejahteraan. Pihaknya sudah berupaya mengatasi perceraian diantaranya bimbingan perkawinannya, meningkatkan pemahaman makna perkawinan, serta meningkatkan kesiapan fisik dan mental bagi calon pengantin.
“Perlu peran serta elemen lain dalam mengatasi perceraian di Cilacap, salah satunya peran PKK dalam pencegahan dan penanganan perceraian harus ditingkatkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Cilacap hingga November 2017, tercatat sebanyak 3.730 orang yang mengurus permohonan bekerja di luar negeri. Baik untuk sektor formal maupun informal. Sedangkan data BNP2TKI sepanjang 2017, TKI dari Cilacap tercatat sebanyak 5.448 orang.