Purbalingga, serayunews.com
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko, menyampaikan, sebanyak 221 CPNS itu menjalani pelatihan dasar selama 74 hari.
“Pelatihan ini merupakan pola kerjasama Pemkab Purbalingga dengan BPSDMD Provinsi Jawa Tengah,” katanya, di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis (09/02/2023).
Ketiga angkatan itu, dalam menjalani pelatihan terbbagi menjadi tiga sesi. Angkatan pertama menjalani distance learning dari tanggal 15 Februari hingga 16 Maret 2023. Lalu, habituasi dari tanggal 20 Maret hingga 2 Mei 2023 dan klasikal dari 8 Mei hingga 13 Mei 2023.
Angkatan kedua akan menjalani pembelajaran jarak jauh dari tanggal 15 Mei hingga 15 Juni 2023. Lalu, habituasi dari tanggal 16 Juni hingga 29 Juli 2023 dan klasikal dari tanggal 31 Juli hingga 5 Agustus 2023.
Sedangkan Angkatan ketiga, akan menjalani distance learning dari tanggal 7 Agustus hingga 6 September 2023. Lalu, habituasi 7 september hingga 20 Oktober 2023 dan klasikal dari tanggal 23 Oktober hingga 28 Oktober 2023.
“Ini bertujuan untuk menumbuhkan integritas, kejujuran tanggung jawab, serta kuat dalam melayani masyarakat,” kata Bambang.
Kegiatan tersebut hadir juga Sekda Purbalingga, Herni Sulasti. Dia mewakili Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi. Sedangkan dari Pemprov, hadir Kepala BPSDMD (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Arief Irwanto.
Arief mengatakan, program pelatihan dasar CPNS tidak hanya sebuah kegiatan prosedural bagi para CPNS agar menjadi PNS. Tetapi, kegiatan pelatihan dasar CPNS sebagai sebuah rencana para CPNS untuk membuat program di tempatnya bekerja agar dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah.
“Jangan hanya lulus-lulusan, tapi juga harus bisa membuat program atau rencana yang dapat mempermudah layanan kepada masyarakat,” katanya.
Kepada CPNS yang hadir, Arief menegaskan, agar mereka bangga dan bersyukur karena mereka adalah orang pilihan yang bisa bersaing dan mengalahkan para peserta seleksi yang lain.
“Anda ini sudah secara spesifik menduduki jabatan fungsional, tidak bisa pindah. Kalau pindah, malah kasihan panjenengan semua karena susah untuk naik pangkat,” kata dia.