
SERAYUNEWS – Aktivitas tambang di Desa Cihonje dan Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas dipastikan belum mengantongi izin resmi. Fakta ini diungkap oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan.
Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara, Heri Subekti, menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib melalui proses perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Heri menjelaskan, mekanisme perizinan berlaku untuk semua skema, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperuntukkan bagi masyarakat lokal.
“Pengurusan izin itu sama, semuanya harus mengurus izin. Bedanya, kalau IPR untuk pertambangan rakyat yang memang sudah ada kegiatan dan untuk masyarakat lokal setempat. IPR bisa diajukan oleh perorangan atau koperasi,” ujar dia seusai konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (6/4/2026).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambang sudah berlangsung meski izin belum terbit.
Wilayah Gumelar sebenarnya pernah masuk dalam skema pertambangan rakyat pada 2017. Pemerintah Kabupaten Banyumas saat itu mengusulkan wilayah tersebut dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan proses penerbitan IPR.
Para pelaku tambang bahkan sempat mengurus dokumen lingkungan, termasuk AMDAL. Namun, proses tersebut berhenti sebelum izin lingkungan diterbitkan.
“Dulu sempat mengurus IPR, masih tahap pengajuan dokumen izin lingkungan, belum selesai dan belum terbit. Tapi kegiatan pertambangan sudah berjalan,” katanya.
Situasi berubah drastis pada 2022 ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan keputusan yang tidak merekomendasikan IPR di wilayah tersebut.
Kebijakan ini otomatis menghentikan seluruh proses legalisasi yang sebelumnya telah berjalan.
“Ada upaya penyusunan AMDAL, tapi pada 2022 terbit keputusan kementerian yang tidak merekomendasikan IPR, sehingga proses itu tidak bisa dilanjutkan,” ujar dia.
Perkembangan terbaru muncul pada Februari 2026, ketika kementerian kembali membuka peluang pertambangan rakyat di Gumelar dengan syarat lebih ketat.
Pelaku tambang diwajibkan merupakan warga lokal dan harus memenuhi kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten.
“Salah satu syaratnya adalah pelaku harus penduduk lokal setempat, dan harus ada kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten,” kata dia.
Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun izin resmi yang diterbitkan.
“Belum ada terbit izin,” katanya.
Terkait aktivitas tambang ilegal yang masih berjalan, Heri menegaskan bahwa penindakan bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kalau penindakan bukan wewenang kami, itu kewenangan APH,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, aktivitas pertambangan di Gumelar dipastikan berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Di tengah kebijakan yang berubah-ubah, pengawasan dan penegakan hukum menjadi krusial untuk mencegah dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.