Banjarnegara, serayunews.com
Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengatakan, Pemkab Banjarnegara sudah menyiapkan beberapa langkah untuk menangani inflasi karena kenaikan harga BBM.
Hal tersebut, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang meminta agar pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Dana itu meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi hasil (DBH) untuk penanganan dampak inflasi.
“Pemkab Banjarnegara sudah mempersiapkan bantuan sosial untuk UMKM, pelaku transportasi, rumah tangga miskin, serta kegiatan operasi pasar,” katanya.
Dengan begitu, dia meminta OPD terkait untuk melalukan pengumpulan dan verifikasi data yang valid para penerima bansos. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan mengantisipasi kemungkinan terjadi duplikasi antar penerima program bansos.
Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto mengatakan, pengumpulan dan verifikasi data akan dilakukan minggu depan. Penyaluran tahap pertama, akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 mendatang.
“Dari jumlah dana sebesar Rp 4,7 miliar tersebut, Rp 1,3 miliar untuk pelaku UMKM, Rp 1,35 miliar untuk sektor transportasi, Rp 1,35 miliar rumah tangga miskin, dan Rp 700 juta untuk kegiatan oerasi pasar,” katanya.