SERAYUNEWS– Tanggal 30 September, masyarakat diimbau memasang Bendera Merah Putih setengah tiang. Tahu ngga sih kenapa? Yups, benar, tanggal ini mengingatkan kita pada peristiwa Gerakan 30 September atau kita biasa mengenal tragedi G30S/PKI. Peristiwa ini merupakan tragedi kelam yang terjadi pascakemerdekaan Indonesia.
Tragedi G30S/PKI adalah sebuah peristiwa berlatarbelakang kudeta yang terjadi selama satu malam, pada 30 September hingga 1 Oktober 1965 dini hari. Peristiwa kelam itu mengakibatkan gugurnya enam jenderal serta satu orang perwira pertama militer Indonesia dan jenazahnya dimasukkan ke dalam suatu lubang sumur lama di area Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sebagai wujud berkabung, setiap tanggal 30 September, masyarakat di seluruh Indonesia dihimbau untuk memasang Bendera Merah Putih setengah tiang. Simak penjelasan mengenai aturan pemasangan bendera setengah tiang di Negara Indonesia.
Bendera setengah tiang merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera tidak sampai ke puncak tiang. Melainkan bendera dikibarkan hanya sampai di tengah-tengah tiang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan/atau kemalangan.
Aturan bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunannya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3. Berikut ketentuannya :
1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada sejumlah momen antara lain :
1. Tanggal 30 September untuk memperingati tragedi pengkhianatan G30S/PKI.
2. Tanggal 12 Oktober untuk memperingati peristiwa Bom Bali I.
3. Tanggal 26 Desember untuk memperingati tsunami dan gempa bumi Samudera Hindia 2004 di Aceh.
4. Pengibaran berkala, yakni pada hari setiap terjadi bencana nasional maupun aksi terorisme.
5. Pada hari berkabung nasional lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Untuk tata caranya, Bendera Merah Putih yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.