
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayah lereng Gunung Slamet.
Keputusan ini diambil karena ancaman cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi masih berpotensi memicu bencana susulan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Purbalingga, Revon Hapinidriat, menyampaikan perpanjangan status tersebut saat dikonfirmasi serayunews.com, Jumat (6/2/2026).
“Dasar pertimbangannya karena kondisi cuaca yang masih belum kondusif. Curah hujan masih tinggi, masih dimungkinkan terjadi banjir dan longsor susulan. Selain itu masih terdapat warga yang dipengungsian belum menempati Huntara,” paparnya.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul rangkaian banjir bandang dan cuaca ekstrem di wilayah lereng Gunung Slamet yang terjadi sejak Jumat (23/1/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Purbalingga Nomor 300.2.1/125 Tahun 2026.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi di lapangan.
Bupati Fahmi menegaskan, penetapan status darurat dilakukan agar seluruh unsur pemerintah dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan fokus pada perlindungan keselamatan masyarakat terdampak bencana.
Terkait perpanjangan masa tanggap darurat, Bupati Fahmi menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kondisi di lapangan, di mana berbagai bantuan masih dibutuhkan untuk penanganan serta pemulihan wilayah terdampak bencana.
Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari Kepala Pelaksana Harian Sekretariat BPBD Provinsi Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan.
Ia menilai perpanjangan diperlukan karena potensi ancaman bencana masih tinggi, mengingat hujan lebat masih terjadi di sejumlah wilayah terdampak.
“Artinya ancaman terjadinya hujan lebat lagi itu masih ada,” kata Bergas.
Menurut Bergas, perpanjangan masa tanggap darurat akan mempermudah akses bantuan, dukungan anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana yang masih dibutuhkan di lapangan.
Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) juga masih dapat dieksekusi selama masa tanggap darurat.
Termasuk potensi bantuan dari Kementerian Sosial berupa dana yang dibelanjakan dalam bentuk material untuk revitalisasi rumah warga terdampak bencana.
“Karena kita masih butuh dukungan bantuan, masih butuh potensi anggaran yang ada, maka tidak tabu untuk diperpanjang,” imbuhnya.