SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Investasi memastikan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) batubara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.
Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran perizinan tambang kepada ormas. Izin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Sebagai penerima izin tambang pertama untuk ormas keagamaan, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan keterangan resminya pada Senin (3/5/2024), di Jakarta.
Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab yang harus mereka laksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan kebijakan itu sungguh-sungguh tercapai.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujarnya, serayunews.com mengutip dari nu.or.id, Rabu (5/6/2024).
Gus Yahya menegaskan, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa. Selain itu, Nu juga memiliki lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” tegas Gus Yahya.
Di samping itu, NU juga mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. Gus Yahya menjamin bahwa pengelolaannya transparan dan profesional.
“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa kebijakan konsesi tambang bagi ormas keagamaan merupakan langkah berani Presiden Joko Widodo. Tujuannya, memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ungkapnya.
Jadi, Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas langkah perluasan izin tambang ke ormas.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi meneken PP No. 25/2024 pada tanggal 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan,
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.”***