Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi persnya menjelaskan, mula pengungkapkan pabrik pembuat tembakau sintetis tersebut. Anggota Sat Res Narkoba mendapati informasi terkait peredaran obat daftar G di wilayah Purwokerto. Terduganya adalah tersangka berinisial LW (23), warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Kami menangkap LW di sebuah Barbershop di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Saat penangkapan, LW sedang mengedarkan obat daftar G, dari situ kami melakukan pengembangan. LW mengaku mendaptkan obat tersebut dari IW (26), yang berada di Maos Cilacap,” ujar dia, Rabu (13/4/2023).
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah IW di wilayah Maos. Polisi berhasil menemukan pabrik pembuat tembakau sintetis tersebut. Polisi mendapati sejumlah bahan pembuat tembakau sintetis, hingga bahan kimia untuk menyemprot tembakau tersebut.
Baca juga: [insert page=’berniat-naikkan-mesin-ke-perahu-seorang-pria-terpeleset-tenggelam-hilang-di-sungai-pemali-brebes’ display=’link’ inline]
“Selain bahan pembuat tembakau sintetis, kami juga mengamankan liquid sintetis siap edar sebanyak 12 botol ukuran 10 ml dan 4 botol berukuran 5 ml. Kemudian juga ada 109,8 gram tembakau sintetis siap edar, daun serta biji batang ganja siap edar seberat 30,86 gram, 132.688 butir obat daftar G, dan 2.020 butir obat psikotropika,” ujarnya.
Kapolresta juga menjelaskan, LW dan IW memang satu komplotan. LW merupakan pengedar, sedangkan IW merupakan bandar sekaligus produsen tembakau sintetis.
“Sampai saat ini kita masih mengembangkan, barangnya ini dapat dari mana dan masih berproses. Ini berbahaya, karena sasarannya anak sekolah dan lainnya,” kata dia.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol M Yogi Prawira menjelaskan, untuk cairan yang mereka gunakan sebagai pembuat tembakau gorila tersangka dapatkan dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
“Jadi pelaku ini membuat sendiri, saat penyemprotan cairan juga menggunakan masker tiga lapis. Kemudian merkea kemas sesuai pesanan dan mereka jual melalui media sosial,” kata dia.
Untuk harganya, tersangka biasa menjual sekitar 5 gram tembakau gorila senilai Rp1 juta. Pereedaran tidak hanya di Kabupaten Banyumas.
“Ini juga mereka jual ke Jakarta, Jawa Barat, karena klaim tersangka tembakau buatannya ini efeknya jauh lebih terasa daripada buatan Jakarta dan Jawa Barat. Selain itu, tersangka IW juga merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu pada tahun 2016-2017,” ujarnya.
Atas perbuatannya, LW kena dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, serta Pasal 60 ayat (4) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan tersangka IW kena pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memproduksi atau menyalurkan narkotika golongan I dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika, dengan penjara paling singkat lima tahun.
Ketika ditanya polisi, IW mengaku mendapatkan bahan pembuat tembakau sintetis dan obat-obatan serta psikotropika hingga ganja tersebut, dari wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
“Saya ngambil sendiri ke Jakarta, keuntungannya 30 persen dari modal awal. Untuk konsumennya dari berbagai daerah,” kata dia.