
SERAYUNEWS – Kabar baik datang bagi masyarakat dan pelaku usaha di awal 2026. Yuk, simak tarif listrik 2026 per kwh.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik 2026 per kWh untuk Triwulan I (Januari–Maret 2026) tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.
Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan keputusan serupa pada Triwulan IV 2025, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian harga listrik selama dua kuartal berturut-turut.
Dengan tarif yang tetap, rumah tangga hingga sektor industri dapat mengatur pengeluaran dan perencanaan keuangan dengan lebih tenang.
Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik menjadi salah satu kunci dalam menjaga daya beli masyarakat.
Kenaikan harga energi berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari meningkatnya biaya produksi hingga lonjakan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, kebijakan tarif listrik yang stabil juga dinilai penting untuk mendukung daya saing industri nasional.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian biaya operasional agar tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun global.
Meskipun secara regulasi tarif tenaga listrik non-subsidi ditinjau setiap tiga bulan melalui mekanisme tariff adjustment, pemerintah memilih menahan tarif agar tidak membebani publik.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Secara perhitungan, perubahan pada variabel tersebut bisa memicu kenaikan atau penurunan tarif listrik.
Namun, dalam praktiknya pemerintah memiliki diskresi untuk menahan kenaikan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
Kebijakan ini menunjukkan peran negara dalam menyeimbangkan aspek bisnis penyediaan listrik dengan kepentingan masyarakat luas.
Penetapan tarif listrik 2026 per kWh mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.
Di antaranya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Selain itu, kebijakan tarif listrik juga berlandaskan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Regulasi ini menjadi pijakan pemerintah dalam menetapkan tarif yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Kelompok ini mencakup rumah tangga kurang mampu, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan dari gejolak ekonomi, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada Triwulan I 2026 dan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Golongan Rumah Tangga (R)
Pelanggan Subsidi
Pelanggan Non-Subsidi
Golongan Bisnis (B)
Golongan Industri (I)
Golongan Pemerintah (P)
Golongan Sosial (S)
Golongan Layanan Khusus (L)
Dengan tarif listrik 2026 per kWh yang tidak berubah, Anda sebagai konsumen memiliki ruang lebih besar untuk mengelola pengeluaran.
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini membantu menjaga biaya produksi agar tetap stabil.
Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik sebelum mengambil keputusan lanjutan terkait tarif listrik pada triwulan berikutnya.***