
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian nasional.
Pemerintah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap tanpa penyesuaian selama Triwulan III 2026. Sementara itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap memperoleh subsidi dari pemerintah.
Berikut beberapa tarif listrik yang berlaku pada Triwulan III 2026:
PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Purwokerto Kota menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kelistrikan yang andal.
Selain memberikan kepastian tarif, PLN juga terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan melalui penguatan keandalan pasokan listrik dan peningkatan mutu layanan.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai tarif listrik, layanan pelanggan, maupun berbagai program PLN dapat mengakses situs resmi PLN atau menggunakan aplikasi PLN Mobile.