
WONOSOBO, SERAYUNEWS- Keluhan wisatawan mengenai tarif parkir sebesar Rp50.000 di sekitar kawasan Gardu Pandang Tieng, Dieng, menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam pernyataannya, Disparbud Wonosobo menegaskan bahwa tarif parkir Rp50.000 bukan merupakan tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Tarif tersebut merupakan kebijakan internal pengelola lahan parkir yang berada di area milik pribadi.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul berbagai laporan dari masyarakat dan wisatawan yang mengaku dikenai biaya parkir dengan nominal tersebut saat berkunjung ke kawasan Gardu Pandang Tieng.
Pihak Disparbud Wonosobo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo hanya memiliki kewenangan mengelola kawasan inti objek wisata Gardu Pandang Tieng.
Sementara itu, fasilitas maupun area yang berada di luar kawasan inti, termasuk beberapa lahan parkir milik perseorangan atau badan usaha, tidak berada dalam pengelolaan pemerintah daerah.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan pada lahan-lahan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola.
Berdasarkan penjelasan Disparbud Wonosobo, lokasi parkir yang menjadi sorotan merupakan lahan milik pribadi yang difungsikan sebagai parkir khusus tamu restoran.
Karena berstatus sebagai lahan privat, tarif parkir yang diberlakukan merupakan kebijakan internal pemilik atau pengelola restoran dan tidak termasuk tarif parkir resmi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Pihak Disparbud Wonosobo menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan tarif parkir sebesar Rp50.000 di kawasan wisata Gardu Pandang Tieng.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah menyediakan area parkir resmi yang dikelola pemerintah.
Tarif parkir resmi yang berlaku di kawasan wisata tersebut adalah:
· Sepeda motor (Roda 2): Rp5.000
· Mobil (Roda 4): Rp10.000
Pemerintah mengimbau wisatawan agar menggunakan fasilitas parkir resmi sehingga memperoleh pelayanan yang lebih terjamin dari sisi keamanan maupun kenyamanan.
Meski klarifikasi telah disampaikan, kolom komentar media sosial Disparbud Wonosobo dipenuhi berbagai tanggapan dari masyarakat.
Sebagian warganet mengapresiasi penjelasan tersebut karena mampu membedakan antara tarif resmi pemerintah dan tarif yang diberlakukan pengelola lahan privat.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi semata. Banyak pengguna media sosial meminta Pemkab Wonosobo mengambil langkah lebih aktif melalui koordinasi dengan pemilik lahan agar tarif parkir tidak memengaruhi citra pariwisata Dieng.
Beberapa komentar juga mengusulkan pemasangan papan informasi tarif parkir yang lebih jelas di pintu masuk area privat agar wisatawan mengetahui besaran biaya sebelum memutuskan memasuki lokasi parkir.
Selain itu, sejumlah warganet mengingatkan bahwa pengalaman wisata tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi, tetapi juga oleh kualitas pelayanan pendukung seperti parkir, akses jalan, hingga informasi kepada pengunjung.
Melalui klarifikasi tersebut, Disparbud Wonosobo kembali mengajak wisatawan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman berwisata yang lebih nyaman, aman, serta mendukung terciptanya iklim pariwisata yang kondusif di Kabupaten Wonosobo.
Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga reputasi destinasi wisata Dieng sebagai salah satu tujuan wisata unggulan di Indonesia.