Purwokerto, Serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan kasus kekerasan tersebut bermula saat korban yakni SKR (27), wanita warga Kecamatan Kembaran melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarnya pada Rabu (24/3). Dia mengaku telah dianiaya oleh RIZ (26), warga Kecamatan Kalibagor di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Purwokerto Timur.
“Pihak keluarga yang mendapati laporan berupa bukti foto dari korban, tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ujar Kasat, Minggu (28/3).
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya.
“Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiyaan didasari rasa cemburu, melihat pasangannya bersama laki-laki lain. Penganiayaan sendiri dilakukan dengan cara pemukulan dengan tangan kosong serta kabel charger handphone,” katanya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, satu buah kabel charger warga biru.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan,” ujar dia.