SERAYUNEWS- Seorang bapak di Desa Binangun Watumalang, Kabupaten Wonosobo, tega melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya hingga berbulan-bulan. Mirisnya sang anak saat ini hamil, akibat perbuatan bejat bapaknya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, kasus rudapaksa tersebut saat ini tengah dalam penanganan di Polres Wonosobo. Pelaku secara berturut turut melakukan perbuatan bejatnya sejak April hingga Juli 2024 di kamar tidurnya.
“Pelaku berinisial S (37), seorang petani asal Dusun Keseneng Binangun, Kecamatan Watumalang. Dia mengancam akan melakukan kekerasan jika anaknya RF (15), tidak memenuhi keinginannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (11/9/2024).
Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban hingga berulang kali. Kronologis pengungkapan kasus, berawal pada Selasa 13 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban mengeluh sakit perut kepada Sukeri (35), ibunya.
Ibunya kemudian membawa korban ke Puskesmas Desa Binangun, untuk pemeriksaan. Di Puskesmas, Verina Pia Zuleika, bidan piket memeriksa korban. Dia juga melakukan tes urine, dengan alat tes kehamilan (tespack).
Hasil tes menunjukkan dua garis merah yang mengindikasikan, korban dalam kondisi hamil. Verina Pia Zuleika kemudian menanyakan kepada korban, dan akhirnya mengakui bahwa dia telah mengalami rudapaksa oleh bapak kandungnya.
Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Adi Purnomo, tokoh pemuda setempat. Kemudian yang bersangkutan menyarankan agar persoalan tersebut, dia laporkan ke Polsek Watumalang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini polisi tengah menangani kasus rudapaksa terhadap anak yang melibatkan orangtua sebagai pelaku. Kasus ini mengungkapkan ancaman hukuman yang serius bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat kena hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.
Dendanya bisa mencapai Rp300 juta, atau minimal Rp60 juta. Jika pelaku adalah orangtua korban, hukuman dapat bertambah sepertiga dari hukuman dasar.