Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf
Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kabupaten Cilacap akan mengaktifkan kembali posko penanganan Covid di tingkat desa/kelurahan.
Cilacap, Serayunews.com
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, sehubungan dengan ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 03 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, pihaknya akan mengaktifkan kembali posko di desa/kelurahan.
“Ini kan sudah ada instruksinya (Inmendagri nomor 03 Tahun 2021) PPKM secara mikro, nanti posko masing-masing desa, sebetulnya sudah ada, kita maksimalkan kembali, sebetulnya seperti biasa, hanya fokusnya di desa, nanti sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, kalo Covidnya masih tinggi itu yang PPKM, yang nol ya saya kira tidak,” ujar Farid, Senin (08/02).
Dihubungi secara terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Cilacap Dian Setyabudi menjelaskan PPKM Mikro mempertimbangkan zonasi pengendalian hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Misalkan di tingkat RT tidak ada kasus dianggap zona hijau, kalau kuning ada 1-5 kasus di RT itu, kalau oranye ada 6-10 rumah yang kena kasus konfirmasi, lebih dari 10 zona merah,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Dian, penanganannya di desa dengan mengoptimalkan jogo tonggo. “Kita masih menunggu surat edaran Gubernur semoga malam ini (Senin, 08/02) sudah turun, sehingga besok bisa diedarkan,” imbuhnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Inmendagri nomor 03 Tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2021, berisi 16 poin, tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021.