Cilacap, serayunews.com
Mereka meminta HNSI Cilacap, terus melanjutkan perjuangan terkait wacana penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang biaya tambat labuh yang perlu pengkajian kembali oleh pemerintah.
Salah satu pelaku usaha kapal, Supriyanto mengatakan, dari beberapa poin aturan di PP Nomor 85 Tahun 2021, masih belum berpihak pada nasib pelaku usaha, pemilik kapal, dan nelayan di Cilacap. Terlebih, dengan adanya kunjungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap ke Cilacap beberapa waktu lalu, seharusnya bisa menjadi momentum untuk menyuarakan aspirasi.
Baca juga: [insert page=’rsi-fatimah-tidak-kerjasama-dengan-bpjs-kesehatan-keluarga-pasien-hemodialisa-cuci-darah-jadi-jauh’ display=’link’ inline]
“Walaupun kita sudah audiensi dengan DPRD Cilacap, namun masih belum membuahkan hasil maksimal. Sehingga dari seluruh instrumen HNSI ini harus kompak dalam memperjuangkan nasib kita bersama,” katanya kepada serayunews, Rabu (8/3/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil pertemuan tersebut telah ada kesepakatan agar HNSI akan membuat surat pengajuan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ia pun berharap dari pihak pelabuhan dalam hal ini Kalabuh, benar-benar dapat menjembatani keinginan HNSI.
Menjawab masukan dari pelaku usaha kapal, Ketua HNSI Cilacap, Sarjono menjelaskan, bahwa aspirasi tersebut telah ia sampaikan kepada pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang telah melakukan kunjungan kerja ke Cilacap.
“Kami sampaikan pemerintah juga diharapkan bisa mempertimbangkan dan mengkaji ulang kembali terhadap PP 85 tahun 2021. Termasuk meminta adanya sosialisasi dan komunikasi dengan perhimpunan nelayan maupun para pemilik kapal,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti aturan pembayaran piutang tidak harus dilaksanakan sekaligus. Sehingga kapal dapat melaut dan bisa ada penyicilan. Karena melihat situasi kondisi di lapangan, cuacanya kadang kurang bagus. Sehingga, pendapatan hasil tangkapan tentu kurang maksimal.