Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Hari ini kita amankan yang bersangkutan di wilayah Kebumen. Benar yang bersangkutan merupakan ayah tiri korban,” ujar Kasat, Kamis (15/12/2022).
Kasat menuturkan, SA mengaku pada aparat kepolisian nekat menculik anak tersebut tanpa sepengetahuan ibu kandungnya berinisial RK (24), warga Desa Gandatapa. Sebab SA ingin hidup dengan ibu anak tersebut bersama dengan anak hasil pernikahan pelaku dengan RK.
“Jadi yang bersangkutan memang ingin bersama dengan istri dan anaknya atau anak kedua dari RK dan pergi dari rumah mertua (di Sumbang, red),” katanya.
Saat interogasi SA juga mengaku bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban AVP pulang sekolah. Ia sengaja menjemputnya menggunakan mobil jenis grandmax warna putih. Pelaku kemudian membawa korban ke berbagai tempat hingga akhirnya polisi bisa mengamankan pelaku dan korban di wilayah Kabupaten Kebumen.