
Bukannya untung, malah buntung. Itulah gambaran nasib Akhirin, warga Desa Losari. Tergiur mendapatkan keuntungan secara instan, dia justru kehilangan banyak uangnya. Total kerugian bahkan mencapai Rp7 miliar.
Purbalingga, serayunews.com
Polres Purbalingga, berhasil mengungkap kasus penipuan. Modusnya adalah dengan menjual cek giro palsu. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sampai Rp7 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johni Kurniawan, Kamis (29/12/2022) siang. Pelaku bernama Kurniadi (57) warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Korban Akhirin, warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
“Total kerugian korban yaitu senilai Rp7.646.990.000,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto.
Pelaku Kurniadi, melakukan aksinya itu beberapa tahun. Terhitung sejak tahun 2016 sampai 2020, baru terbongkar.
“Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020,” katanya.
5 Persen
Lebih lanjut AKP Suyanto menjelaskan, antara korban dan pelaku, sebelumnya sudah pernah berkomunikasi. Mereka sama-sama bergerak di bidang usaha, khususnya konveksi. Modus operandinya, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya.
“Untuk meyakinkan korban, di masa-masa awal beberapa cek giro dapat dicairkan, artinya itu sistemnya sesuai perjanjian,” katanya.
Namun, pelaku kembali mengelabui korban, dengan iming-iming jika ingin keuntungan lebih besar, maka modalnya perlu lebih besar juga.
“Pelaku membeli cek di bank, namun sebatas membeli dan dibawa pulang, tidak langsung diisi untuk dicairkan,” katanya.
Namun, pada saat masa Pandemi, korban melakukan pencairan ke suatu bank. Namun, dari bank menyampaikan, bahwa giro yang korban bawa merupakan giro kosong. Selain itu, setiap pencairan, biaya ditanggungkan kepada korban.
“Mulai sejak saat itu, korban menaruh curiga. Kemudian mendatangi tersangka untuk menanyakan. Jawabannya, tersangka mengakui kalau giro itu kosong,” katanya.
Satreskrim Polres Purbalingga kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian mencapai Rp7,6 miliar lebih.
Kurniadi saat ini sudah ditahan di Mapolres Purbalingga. Dia diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kurniadi mengaku, bahwa aksi itu dia lakukan pertama kali dan sendirian. Sebelumnya antara pelaku dan korban, sudah pernah komunikasi. Sebab, keduanya sama sama bergerak di bisnis garmen.
“Sendirian, tidak ada yang mengajari,” kata Kurniadi.
Dia mengaku, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk modal usaha berdagang pakaian.
“Untuk modal usaha, diputarkan jualan pakaian,” kata dia.