SERAYUNEWS– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Kepala Negara, terdapat Undang-undang yang mengatur. Dari itu, terkait pernyataannya saat menjawab pertanyaan wartawan tentang presiden boleh kampanye saat di Halim Perdanakusuma, Jakarta, jangan ditarik ke mana-mana.
Melalui keterangan persnya di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi juga menunjukan sejumlah pasal terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pernyataan itu disampaikan di Istana Merdeka Bogor, pada hari ini, Jumat (26/1/2024).
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan ini saya tunjukin Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya.
Dalam Undang-undang Pemilu tersebut, dalam Pasal 299 disebutkan secara jelas, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu,” terangnya.
Jadi, lanjut Presiden Jokowi, pernyataannya mengenai presiden boleh berkampanye jangan ditarik ke mana mana. Kemudian, kata dia, juga terdapat Pasal 281 yang mencantumkan aturan secara jelas tentang mekanisme kampanye pemilu.
“Bahwa kampanye pemilu yang mengikut sertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sudah jelas semuanya kok,” tandasnya.
Jadi, Presiden Jokowi sekali lagi menekankan, agar pernyataannya jangan ditarik ke mana-mana. “Jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya ya,” pungkasnya.
Berikut Ketentuan Lengkap Pasal 299 dan Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.