SERAYUNEWS– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy menegaskan, sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diterapkan guna mencegah terjadinya ‘kastanisasi’ sekolah.
Menurut dia, dalam penerapan PPDB sistem zonasi, pemerintah daerah (pemda) tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.
“Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu,” ungkap Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia itu.
Muhadjir Effendy mengingatkan, para orang tua yang melakukan kecurangan dalam PPDB, secara tak langsung mendidik anaknya menggunakan cara manipulatif. Padahal, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama, melakukan pendidikan moral pada anak.
Para orang tua, menurut salah satu menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Amin itu, harusnya menyadari kalau penggunaan cara manipulatif sejak awal, anak-anaknya dididik dengan cara curang, mereka akan jadi calon koruptor.
“Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?” tanya Muhadjir Effendy di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip serayunews.com, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tiga periode itu mengemukakan, pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi telah diterapkan sejak 2017.
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan itu berisi tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.