Cilacap, serayunews.com
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Lutfi menyampaikan, para perampok merencanakan aksi di rumah saudara salah satu pelaku bernama Sugiyono. Bahkan, jarak rumah itu dekat dengan rumah korban.
“Pelaku, mereka tidak acak, perencanaan perampokan atau perampasan ini 10 hari sebelumnya. Sugiyono ini dengan TKP dekat, di rumah bibinya dia sudah menggambar dengan Buang. Mereka gambar saat 10 hari sebelum pelaksaanan,” ujar Kapolda dalam konferensi persnya, Senin (3/4/2023).
Kapolda mengatakan, bahwa dua dari tiga pelaku ini merupakan residivis kambuhan. Sedangkan untuk satu pelaku bernama Buang sebagai spesialis gambar perencanaan perampokan.
Baca juga: [insert page=’dor-polisi-tangkap-kawanan-perampok-berpistol-yang-beraksi-di-kedungreja-cilacap’ display=’link’ inline]
“Mereka merupakan pelaku kambuhan, Sugiyono dari Lapas Bekasi, Iwang juga. Namun khusus Buang adalah tukang gambar, sebelumnya tidak pernah melakukan action, dan kemarin dia ikut action,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat pucuk senjata api diduga jenis revolver rakitan, 27 amunisi yang terdiri 21 kaliber 38. Lalu, 6 amunisi kaliber 9 milimeter, sejumlah proyektil termasuk dua proyektil di tubuh korban. Kemudian, satu jaket, sepasang sepatu dan uang Rp2,5 juta.
Sementara itu, dari keterangan Buang salah satu pelaku saat gelar perkara menyebut, bahwa awal mulanya aksi perampokan ini direncanakan setelah mengetahui bahwa warung korban biasa menyediakan uang dalam jumlah banyak.
“Saya bareng sama Sugiyono mampir ke rumah Bibinya. Di rumah bibinya Sugiyono tanya, saya mau ambil uang 1 juta apa 5 juta ada nggak di sana bi? Bibinya jawab apalagi 5 juta 100 juta apa 200 juta juga suka diadain,” ujar Buang.
Baca juga: [insert page=’tiga-perampok-sadis-berpistol-di-kedungreja-cilacap-ditangkap-di-dua-tempat’ display=’link’ inline]
Dalam kasus perampokan ini dua korban alami luka tembak termasuk pemilik warung. Polisi berhasil menangkap para pelaku dalam waktu tiga hari perburuan di Pandeglang Banten dan OKU Palembang Sumatera Selatan. Para pelaku terancam 12 tahun penjara.