Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, surat panggilan sudah disampaikan. Namun hari ini terlapor tidak memenuhi surat panggilan dari penyidik. Dengan alasan ada kegiatan keluar daerah, yaitu ke Semarang.
“Hari ini sebenarnya agenda pemeriksaan terlapor, namun yang bersangkutan tidak datang. Melalui kuasa hukumnya, terlapor menyampaikan bahwa sedang ada kegiatan keluar kota,” kata Kompol Berry, Senin (3/5).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap kades tersebut. Sebaliknya, yang bersangkutan baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum ada penetapan tersangka, kita mau gelar perkara terlebih dahulu,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran terlapor ini, Kompol Berry menyatakan, pihaknya akan melayangkan pemangilan kedua dalam waktu dekat ini.
Sementara itu saat dikonfirmasi, merupakan ketua LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) koordinator wilayah Barlingmascakeb, Subroto membenarkan jika ia tidak bisa memenuhi panggilan Polresta Banyumas hari ini. Namun, melalui pengacaranya, sudah memberitahukan kepada pihak Polresta Banyumas tentang ketidakhadirannya.
“Hari ini saya ada acara kunjungan ke dewan pimpinan daerah GNPK dan acara tersebut sampai dengan tanggal 11 April, sehinga selama rentan waktu tersebut belum bisa untuk memenuhi undangan Polresta Banyumas,” terangnya.
Meskipun begitu, Subroto memastikan, ia akan hadir dalam pemanggilan berikutnya, sepanjang waktunya setelah tanggal 11 April.
Sebagaimana diketahui, Subroto dilaporkan oleh Kades Sibrama, Wagiyah beserta empat kadesnya di Kecamatan Kemranjen atas dugaan tindak pemerasan. Total uang yang sudah diberikan oleh para kades tersebut senilai Rp 375 juta.