Purbalingga, Serayunews.com – Akhibat terhimpit hutang, RF (34) warga Desa Candiwulan, nekat menjual pohon Albasia dan Jengkol meskipun bukan miliknya. Sejumlah pohon tersebut dibayar Rp 6,5 juta oleh Yitno (35) warga Desa Meri Kecamatan Kutasari. Karena merasa tertipu, Yitno akhirnya melaporkan RF kepada polisi.
Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga AKP Agus Amjat Purnomo menjelaskan, RF menawarkan sejumlah pohon Alba dan Jengkol. Padahal pohon tersebut bukan miliknya. Yitno telah membayar sesuai kesepakatan. Namun, ketika hendak ditebang, Yitno baru mengetahui bahwa pohon itu bukan milik RF.
“Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan menjual pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. Namun setelah disepakati harga dan dilakukan pembayaran ternyata pohon yang dijual bukan miliknya,” kata AKP Agus Amjat, Jumat (02/10/2020).
Peristiwa penipuan itu terjadi pada bulan Juli 2020. Saat itu tersangka menawarkan pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. Yitno baru melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020.
“Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp. 6,5 juta,” kata kapolsek.
Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, Yitno sempat dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Namun, empat kali janji RF tak kunjung ditepati. Sehingga Yitno melaporkan ke Polsek Kutasari.
“Dari laporan korban kita langsung tindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. Kita juga amankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan,” katanya.
Hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan penipuan akibat memiliki banyak hutang. Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain.
“Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” katanya. (Amin)