Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap, AKBP Eko Widiantoro, melalui Wakapolresta, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, di halaman sebuah rumah di Desa Padangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
“Jadi pelaku saat itu sedang mengendarai motor, kemudian begitu sampai di TKP melihat sepeda motor yang masih terparkir di sebuah rumah dan kuncinya masih nyantol. Lalu si pelaku muncul inisiatif sendiri ingin mencuri motor tersebut,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Cilacap, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, setelah memiliki niatan untuk mencuri motor itu, pelaku akhirnya menitipkan kendaraannya di sebuah tempat cucian yang lokasinya tak jauh dari TKP. Kemudian dengan berjalan kaki, pelaku menuju ke TKP dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Lalu korban mendengar suara sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah sedang dihidupkan mesinnya oleh orang tidak dikenal dan melihat sepeda motor tersebut dibawa kabur,” tuturnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban memanggil saksi yakni Mufid langsung mengejar orang tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah berjarak kurang-lebih satu kilometer, pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar, kemudian diserahkan ke Polsek setempat.
“Kerugian yang dialami korban yakni satu unit sepeda motor Yamaha MIO J dengan nomor polisi R-3099-VF berwarna putih. Dengan total kerugian Rp3.000.000. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan jahat itu lantaran terlilit utang pinjaman online sebesar Rp 4.000.000. Namun karena tidak memiliki uang untuk melunasi utang tersebut, akhirnya pelaku gelap mata dan melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Saya punya utang Pinjol, Rp4.000.000. Tapi nggak punya uang, akhirnya saya nekat nyuri motor itu. Saya menyesal dan tidak mau ngulangi lagi,” kata pelaku kepada wartawan.