SERAYUNEWS– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi menetapkan Rudi (57), sebagai tersangka dugaan pembunuhan tujuh bayi. Tujuh bayi itu hasil hubungan sedarah atau inses, dengan anak kandungnya yang berinisial E (26).
Meskipun telah mengamankan E dan S, selaku ibu kandungnya, polisi baru menetapkan Rudi sebagai tersangka. Ini terkait kasus penemuan empat kerangka di lahan bekas kolam di sepanjang Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas.
Warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 03, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas itu kena pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Untuk mengetahui bagaimana makna unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pembunuhan berencana, dan bagaimana ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP, yuk intip penjelasan kajian hukumnya:
Begini isi pasal Pasal 340 KUHP.
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP.
Melansir laman neliti.com, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:
1. Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.
Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka atau terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.
2. Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum positif yang sangat berat.
Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati.
Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang.
Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan.