Purwokerto, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Sunarwan menyampaikan, proyek tersebut merupakan proyek penunjukan langsung atau tanpa lelang, karena nominalnya masing-masing di bawah Rp 200 juta. STN mendapatkan proyek di sembilan desa yang terbagi di Kecamatan Jatilawang dan Wangon.
“Proyeknya berada di 24 titik, dengan nilai total proyek mencapai Rp 1,7 miliar. Jadi yang dikorupsi itu totalnya sebanyak Rp 499.050.000,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Sunarwan menambahkan, pelaku yang mendapatkan proyek pekerjaan fisik seperti pengaspalan jalan dan pembangunan talud jalan, di duga mengurangi volume pekerjannya untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.
“Nilai proyek setiap titiknya bervariatif dari Rp 90 hingga Rp 190 juta. Sebelumnya kami juga sudah meminta keterangan lebih dari 20 orang saksi, serta menyita sejumlah dokumen. Dari hasil penyitaan dokumen dikeahui CV JP perizinannya sudah mati sejak tahun 2013. Namun, tetap mengejarkan proyek,” kata dia.
Atas perbuatannya, STN dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentnag tindak pidana korupsi dengan minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
“Kami mengimbau kepada pelaksana atau kontraktor proyek untuk mengerjakan sesuai dengan spek dan volume pekerjaan. Jangan sampai mengurangi, resikonya bakal berhadapan dengan hukum,” ujarnya.(san)