SERAYUNEWS – Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban utama bagi umat Muslim. Namun, ada situasi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan puasa ini.
Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan keringanan berupa penggantian puasa, baik dengan puasa qadha maupun fidyah, tergantung pada keadaan orang tersebut.
Artikel ini akan membahas secara mendalam siapa saja yang diwajibkan mengganti puasa Ramadan dengan puasa qadha, bukan fidyah, berdasarkan pandangan ulama dan dalil syariat.
Apa Itu Puasa Qadha dan Fidyah?
Puasa Qadha: Mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain setelah bulan Ramadan. Hukumnya wajib bagi yang mampu secara fisik.
Fidyah: Memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis.
Orang yang Wajib Mengganti Puasa Ramadan dengan Puasa Qadha
Orang Sakit yang Masih Diharapkan Sembuh
Jika seseorang tidak mampu berpuasa karena sakit yang sifatnya sementara dan ada harapan sembuh, maka ia wajib mengganti puasanya dengan puasa qadha setelah sembuh.
Dalil:
Allah SWT berfirman: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain…”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Musafir (Orang yang Sedang Bepergian)
Orang yang melakukan perjalanan jauh (minimal 85 km) diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadan, tetapi wajib menggantinya dengan puasa qadha setelah perjalanan selesai.
Syarat: Perjalanan tersebut bukan untuk hal maksiat dan benar-benar membuatnya kesulitan untuk berpuasa.
Wanita Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang berpuasa selama Ramadan. Setelah masa haid atau nifas selesai, mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha.
Dalil:
Dari Aisyah RA, ia berkata: “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa (karena haid), tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat.”
(HR. Muslim)
Orang yang Tidak Sengaja Membatalkan Puasa
Jika seseorang batal puasa karena alasan seperti muntah yang tidak disengaja atau makan minum karena lupa, maka puasanya tetap sah. Namun, jika ia batal karena alasan tertentu yang bisa dihindari (misalnya, makan minum dengan sengaja karena lupa bahwa ia sedang berpuasa), ia wajib mengqadha puasanya.
Wanita Hamil atau Menyusui dengan Alasan Fisik
Jika wanita hamil atau menyusui tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi kesehatannya sendiri, maka mereka wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan puasa qadha. Namun, jika kekhawatirannya hanya terhadap anaknya, sebagian ulama juga mewajibkan membayar fidyah selain qadha.
Mengapa Harus Puasa Qadha?
Puasa qadha diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa setelah Ramadan.
Hal ini karena mereka memiliki tanggung jawab untuk menyempurnakan ibadah puasa yang terlewat.
Berbeda dengan fidyah, puasa qadha adalah bentuk tanggung jawab langsung atas kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan di waktu yang ditentukan.
Ketentuan Mengganti Puasa dengan Qadha
Dilakukan Sebelum Ramadan Berikutnya
Puasa qadha wajib diselesaikan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan, maka ia berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
Jumlah Hari Sesuai yang Ditinggalkan
Seseorang harus mengganti puasa sebanyak hari yang ia tinggalkan selama Ramadan.
Boleh Dilakukan Secara Tidak Berurutan
Puasa qadha tidak harus dilakukan berturut-turut, kecuali jika ada niat untuk melakukannya secara beruntun.
Orang yang wajib mengganti puasa Ramadan dengan puasa qadha adalah mereka yang memiliki kondisi sementara yang menghalangi puasa, seperti sakit, perjalanan, haid, atau nifas.
Puasa qadha adalah kewajiban yang tidak bisa digantikan dengan fidyah, kecuali dalam kondisi khusus seperti ketidakmampuan permanen.
Memahami hukum ini penting agar ibadah kita tetap sesuai dengan syariat dan diterima oleh Allah SWT.
Jangan lupa untuk segera mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadan berikutnya tiba. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam menjalankan kewajiban ibadah puasa.