Purbalingga, serayunews.com
“Ada kecenderungan kasus hariannya turun sejak tiga hari terakhir. Ini akan dikaji secara lebih detail oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Semoga ini bisa terus terjadi. Dengan demikian pelaksanaan PPKM Darurat dan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja memberikan dampak positif,” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga Hanung Wikantono, Senin (12/7/2021).
Dipaparkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja dilaksanakan mulai Jumat (9/7/2021) hingga Minggu (11/7/2021). Data yang diterima Dinkes Purbalingga menyebutkan pada Jumat (9/7/2021) terdapat 250 kasus positif Covid-19. Selanjutnya pada Sabtu (10/7/2021) terdapat 240 kasus dan Minggu (11/7/2021) terdapat 147 kasus.
“Ini memang kondisi yang patut disyukuri. Namun kita harus tetap waspada dan terus mengedepankan protokol kesehatan di semua kegiatan,” ungkapnya.
Secara keseluruhan menurutnya terdapat 10.725 kasus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. Dari jumlah tersebut 207 orang dirawat di Rumah Sakit (RS) dan 2677 orang menjalani isolasi mandiri. Selanjutnya 7364 pasien dinyatakan sembuh dan 477 pasien meninggal dunia.
“Hingga 11 Juli 2021 terdapat 2884 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga,” terangnya.
Pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor 3000/12651 tertanggal 2 Juli 2021. Salah satu point penting yang tercantum dalam SE Bupati Purbalingga tersebut, kegiatan jual beli melalui supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, toko modern, swalayan dan toko-toko sejenis, diperbolehkan buka mulai pukul 07.00-20.00 WIB. Begitu pula pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas maksimal.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan, rumah makan tenda dan Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan buka. Namun mereka hanya diizinkan melayani pembeli dengan sistem pesan antar. Dengan kata lain tidak melayani makan dan minum di tempat.
Selain itu Pemkab Purbalingga akan memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 WIB, sejak 3-20 Juli 2021. Jam malam tersebut dikecualikan bagi kegiatan strategis, seperti pasar, sektor kesehatan, sektor komunikasi, sektor energi dan kelistrikan.
Sedangkan Gerakan Tiga Hari di Rumah Saja mengacu SE Nomor 300/13002/2021 tertanggal 7 Juli 2021. Disebutkan bahwa gerakan tersebut merupakan gerakan segenap komponen masyarakat dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Corona.