SERAYUNEWS – Kendaraan sumbu 3 atau lebih dilarang beroperasi saat arus mudik-balik, Lebaran 2024 mendatangkan. Kebijakan itu diberlakukan selama dua pekan lamanya.
“Mulai tanggal 6 sampai 12 April 2024, berlaku untuk kendaraan sumbu 3 atau lebih,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Sriyono, Selasa (02/04/2024).
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu strategi kelancaran arus lalu lintas, saat arus mudik-balik lebaran. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk jalan tol, namun untuk jalan umum juga.
“Kebijakan itu berlaku baik di tol maupun non tol,” ujarnya.
Pemerintah akan melakukan tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai dengan hukum bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. “Tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan,” katanya.
Kebijakan seperti itu tidak berlaku bagi beberapa kendaraan dengan muatan tertentu. Di antaranya kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat. Nantinya kendaraan tersebut harus bisa menunjukan surat izin jalan yang sah.
“Ada beberapa pengecualian untuk kendaraan muatan HMM dan kebutuhan bahan makanan pokok,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan sidang isbat untuk menentukan Lebaran. Sidang isbat akan berlangsung pada masa akhir Ramadan.
Di masa jelang dan setelah Lebaran maka akan ada mudik besar-besaran. Mudik tersebut diperkirakan akan diikuti 163,6 juta warga Indonesia. Dengan begitu, akan ada banyak pergerakan warga di lalu lintas.
Karena itu pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan pihak terkait berusaha untuk memuluskan pergerakan warga di masa mudik.