SERAYUNEWS – Tiga warga negara asing (WNA) asal China kini dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Ketiga WNA yang berinisial SZ, ZC, dan YY mengaku telah berada di Magelang selama seminggu dengan menggunakan Visa C20 yang seharusnya hanya untuk kunjungan sementara.
Tiga WNA China itu mengklaim datang untuk bekerja. Namun, perusahaan yang mereka tuju membantah adanya interaksi atau kerja sama dengan ketiganya.
Setelah menerima laporan, petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap ketiga WNA tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto memberikan penjelasannya. Dia dalam konferensi pers pada Senin (23/12/2024) malam di Kantor Imigrasi Wonosobo menyatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dokumen keimigrasian.
Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” tegas Edy.
Ia menambahkan bahwa jika terbukti melanggar, ketiga WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 123 Huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Penyelidikan terus berlanjut, dan Imigrasi berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ketiga WNA tersebut terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bekerja di Indonesia.