SERAYUNEWS-Tim hukum pasangan calon (paslon) Fahmi Muhammad Hanif-Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) melaporkan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Purbalingga. terdapat tiga dugaan pelanggaran Pilkada yang telah dilaporkan ke Bawaslu Purbalingga. Pengaduan terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) tersebut telah disampaikan ke Bawaslu Purbalingga.
Ketua Tim Hukum Fahmi-Dimas, Padang Kusumo dalam konferensi pers, Selasa (15/10/2024) mengatakan ada tiga pengaduan yang disampaikan terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades). Pertama adalah dugaan pelanggaran oleh salah satu camat yang diduga melanggar netralitas ASN.
“Tindakan yang dilakukan salah satu camat tersebut adalah mengunggah video yang menyudutkan salah satu paslon. Mengunggah video yang mengarah dukungan kepada salah satu Paslon serta foto bersama alat peraga salah satu Paslon,” paparnya.
Laporan kedua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Kades. Disampaikan, pihaknya mendapatkan temuan bahwa Kades tersebut menggunakan grup pesan melalui whatsapp untuk melakukan kampanye salah satu Paslon. Selanjutnya kades yang sama juga mengunggah foto dengan teks yang mengarah pada kampanye salah satu Paslon.
Laporan ketiga juga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades yang lain, yang mengunggah flayer kampanye salah satu Paslon. Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu Purbalingga pada Senin (14/10/2024). Pihaknya juga melampirkan bukti berupa saksi, video serta foto yang relevan.
“Dugaan pelanggaran ini diduga melibatkan camat dan beberapa orang Kades. Semestinya mereka menjaga netralitas dalam proses politik termasuk di Pilkada Purbalingga,” lanjutnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad mengatakan akan melakukan kajian awal selama 2×24 jam untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Kemudian, menentukan dugaan pasal yang dilanggar, dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pelapor.
”Sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dalam perbawaslu, kami akan melakukan kajian awal selama 2×24 jam, untuk mengecek keterpenuhannya. Jika ada yang belum memenuhi syarat, maka akan kami berikan waktu selama 2×24 jam, untuk perbaikan,” terang Misrad.