
SERAYUNEWS – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Purwokerto berhasil dalam mengawal perkara perdata nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pwt. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto resmi mengetok palu, mengabulkan eksepsi pihak tergugat, sekaligus menyatakan bahwa gugatan yang diajukan para penggugat tidak dapat diterima.
Putusan berkekuatan hukum tersebut dibacakan dalam persidangan pada 11 Mei 2026. Kabar kemenangan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto, Huda Hazamal (Hedy), S.H., M.H.
Gugatan ini berakar dari dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh dua orang, yakni Putu Parade Vrestiana Kemala Dewi dan Novi Susanto. Keduanya menggugat sejumlah pihak terkait dengan proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Bupati Banyumas sendiri ikut terseret ke meja hijau sebagai Tergugat VI. Hal ini didasari atas langkah Bupati yang kala itu memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar-pihak pada tanggal 10 Februari 2023.
Guna menghadapi gugatan tersebut, Bupati Banyumas memberikan mandat penuh kepada JPN Kejari Purwokerto lewat Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Banyumas di persidangan.
Formasi tim kuasa hukum tersebut terdiri dari, Nilla Aldriani, S.H., M.H, Afri Erawati, S.H, Ernawati Suprihatin, S.H, Enggar Dian Ruhuri, S.H., M.H, dan Rr. Dian Bintari K, S.H.
Melalui berkas jawaban dan eksepsinya, Tim JPN membedah kelemahan gugatan para penggugat dan menilainya kabur atau obscuur libel. Ada dua poin krusial yang mendasari argumen ini:
Kontradiksi Gugatan: Para penggugat secara sadar menyatakan dalam dokumennya bahwa dugaan PMH terhadap Bupati sebenarnya telah hapus demi hukum sejak dicabutnya Surat Pernyataan tanggal 10 Februari 2023.
Tuntutan Mengambang: Pada bagian petitum (tuntutan), para penggugat sama sekali tidak mencantumkan poin tuntutan yang spesifik ataupun jelas yang ditujukan kepada Bupati Banyumas.
Tim JPN turut meluruskan bahwa keterlibatan Bupati Banyumas dalam perkara tersebut murni merupakan kapasitasnya sebagai kepala daerah. Langkah mediasi tersebut diambil demi menjaga kondusivitas wilayah serta membantu memecahkan kebuntuan di tengah masyarakat tanpa ada tendensi kepentingan pribadi.
Setelah melewati rangkaian dinamika persidangan, mulai dari pemeriksaan alat bukti, replik, duplik, hingga kesimpulan, Majelis Hakim PN Purwokerto akhirnya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat VI (Bupati Banyumas).
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.).
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.977.500,00.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai gugatan para penggugat cacat formil karena gagal menguraikan dasar fakta (feitelijke grond) secara terperinci dan pasti, sehingga layak dikategorikan sebagai gugatan yang kabur.
Komitmen Pelayanan Hukum Kejari Purwokerto Kemenangan ini menjadi bukti konkret dari performa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Merujuk pada amanat Undang-Undang Kejaksaan, peran JPN hadir untuk memberikan asistensi hukum bagi instansi pemerintah demi mengawal wibawa negara serta mengamankan kepentingan daerah.
Kejaksaan Negeri Purwokerto kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, akuntabel, dan berintegritas. Prinsip ini terus dipegang teguh demi menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung jalannya roda pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Kabupaten Banyumas.