SERAYUNEWS – Tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, di Kabupaten Banyumas tergolong tinggi. Pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah pemilih lebih dari separuh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tingginya antusias masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu 2024, di antaranya bisa dilihat di TPS 001 Desa Karangsalam, Kecamatan Baturraden. Jumlah DPT sebanyak 270 orang, yang menggunakan hak suaranya mencapai 229 orang.
“Tergolong tinggi, DPT 270 yang nyoblos 229 orang,” kata anggota KPPS 001 Desa Karangsalam, Isah, Kamis (15/02/2024).
Sisa 41 daftar pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya, itu rata-rata karena bekerja di luar kota. Selain itu, beberapa juga karena dalam kondisi sakit yang tidak bisa datang ke TPS.
“Rata-rata karena merantau luar kota, dan ada juga yang sakit,” ujarnya.
Hal senada juga terjadi di TPS 11 Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas. Jumlah DPT 266 orang dan yang menggunakan hak pilihnya mencapai 235 orang.
“TPS 11 Karanglewas Kidul, jumlah DPT 266, yang datang 235 orang,” kata Anggota KPPS 11, Nurkasturi.
Tingginya tingkat partisipasi ini juga tak lepas dari upaya yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tahapan persiapan, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara intens.
Selain itu, pada saat pemungutan suara, sejumlah TPS juga mengonsep dengan tema khusus. Seperti konsep valentine, dengan berbagai ornamen berwarna pink. Ada juga TPS yang anggota KPPS nya mengenakan seragam sekolah.
Namun, secara keseluruhan di tingkat Kabupaten belum bisa dipastikan. Sampai berita ini diturunkan, KPU Banyumas belum bisa dikonfirmasi.
Pelaksanaan pemungutan suara sudah berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu pemilih di Banyumas menggunakan haknya untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, memilih anggota DPD RI, memilih anggota DPR RI. Kemudian, memilih anggota DPRD kabupaten/kota, memilih anggota DPRD provinsi.
Setelah pemilihan, kemudian berlangsung penghitungan suara. Kemudian, KPU memerlukan waktu beberapa hari untuk merekap hasil pemungutan suara. Nantinya, KPU secara resmi akan mengumumkan capres-cawapres yang memenangi kontestasi. KPU juga akan mengumumkan parpol pemenang pemilu dalam berbagai tingkatan.
Mereka yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan menjalankan tugasnya, baik sebagai wakil rakyat atau sebagai Presiden-Wakil Presiden selama lima tahun dari 2024 sampai 2029.