Purwokerto, serayunews.com
Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat Prof Dr Rajab Ritonga mengatakan, saat ini ada sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, terdiri dari portal berita yang sekitar 47 ribu.
“Maka dibutuhkan standarisasi wartawan. Wartawan harus paham undang-undang pers, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan,” katanya, saat sambutan pembukaan UKW.
Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS mengatakan, kegiatan UKW kali ini merupakan UKW ke-20 sejak tahun 2015. Sedangkan di tahun 2021, merupakan UKW ketiga.
“Rencananya akan menyelenggarakan lagi dipertengahan November dan awal Desember 2021 di Rembang dan Blora,” katanya.
Amir Machmud NS, berpesan untuk para wartawan bisa terus bisa meningkatkan kemampuan. Meningkatkan kemampuan agar bisa lebih mendalami dalam teknik menulis.
“Upaya meletakan kehormatan mahkota bagi wartawan. Hanya bisa ditunjukkan dengan menulis dan menyiarkan serta bernarasi yang tepat, dengan kekuatan skill dan etis yang kuat,” kata Amir Machmud NS.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga berkesempatan menyampaikan sambutan. Sambutan dilakukan secara daring. Dia menyampaikan di derasnya arus globalisasi, perkembangan media sangat pesat. Maka profesi wartawan pun harus bisa menjawab tantangan zaman.
“Harus bisa survive, tantangan kemajuan media tuntutan semakin kompleks, melalui UKW salah satu cara untuk mengupdate, agar bisa mencetak wartawan yang bertanggungjawab,” kata dia.
Komisioner Dewan Pers Asep Setiawan mengatakatan, uji kompetensi merupakan hal penting. Sebab, melalui UKW juga bisa menjadi momen meningkatkan kualitas dan bagian dari evaluasi karya.
Asisten Pemerintahan Pemda Banyumas Didi Rudwianto, dalam sambutannya menyampaikan, uji kompetensi itu penting. Di dalamnya menyangkut tiga poin, yang pertama adalah regulasi. Kedua terkait tata kelola yang termasuk di komitmen dan manajemen. Ketiga, perlu juga lingkungan strategis.
“Karena wartawan dalam menulis juga perlu pakai suasana kebatinan,” kata dia.