SERAYUNEWS – Operasi Keselamatan Candi 2025 di Solo memasuki masa-masa terakhir pelaksanaannya.
Kegiatan yang digelar sejak Senin, 10 Februari 2025 ini akan berakhir pada Minggu, 23 Februari 2025.
Selama periode ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas.
Pasalnya, aparat gabungan tengah aktif melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, baik melalui sistem tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual di titik-titik strategis Kota Solo.
Operasi ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan.
Di samping itu, kini banyak orang ingin mengetahui titik lokasi tilang dan fokus utama razia yang berlangsung saat ini.
Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2025, pihak kepolisian fokus mengawasi beberapa jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan beserta sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang akan dikenai denda sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 1 bulan.
Bagi pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi berupa denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.
Pelaku balap liar di jalan umum dapat dikenai denda hingga Rp3.000.000 atau pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Pengendara sepeda motor tanpa helm akan dikenai denda sebesar Rp250.000 atau kurungan selama 1 bulan.
Pengendara yang nekat melanggar lampu lalu lintas bisa dikenai denda sebesar Rp500.000 atau hukuman kurungan selama 2 bulan.
Pengemudi yang ketahuan menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai denda sebesar Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.
Melanggar arus lalu lintas dapat dikenai sanksi berupa denda Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas akan dikenai denda sebesar Rp500.000 atau kurungan selama 2 bulan.
Berikut adalah beberapa titik di Solo yang sering menjadi lokasi pengawasan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE).
Selain pengawasan ETLE, tilang manual juga biasanya dilakukan beberapa jalan protokol dan lokasi strategis di Solo.
Berikut daftar lokasi yang sering ada tilang di Solo:
Operasi Keselamatan Candi 2025 digelar selama 14 hari, dimulai pada Senin, 10 Februari 2025 dan akan berakhir pada Minggu, 23 Februari 2025.
Selama periode ini, razia dilakukan secara rutin di berbagai titik, baik itu manual ataupun lewat ETLE statis dan handheld.
Namun, perlu diperhatikan bahwa lokasi dan jadwal operasi dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas di mana pun dan kapan pun, meskipun tidak terlihat ada petugas di lokasi.
Jadi kesimpulannya, Operasi Keselamatan Candi 2025 menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pengendara akan keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya operasi tersebut di berbagai titik strategis di Solo, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas.
Meski begitu, perlu diingat sekali lagi bahwa lokasi dan jadwalnya bisa berubah-ubah tanpa pemberitahuan.
Jadi, warga masyarakat diimbau agar mentaati peraturan lalu lintas dimana saja dan kapan saja walaupun tidak ada petugas di lapangan.***