SERAYUNEWS- Tim hukum Paslon Tiwi-Hendra, melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Purbalingga, Selasa (15/1/2024).
Ketua Tim Hukum Tiwi-Hendra, Endang Yulianti mengatakan, pihaknya melaporkan adanya temuan APK Paslon Fahmi – Dimas berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Padahal PKB merupakan parpol pengusul Paslon nomor urut 1, Tiwi-Hendra,” terangnya.
Hal tersebut menurutnya sesuai dengan keputusan KPU Purbalingga Nomor 1544 tahun 2024. Berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024, APK berupa bahan kampanye paling tidak memuat foto atau gambar Paslon.
“Pemasangan logo PKB merupakan pelanggaran, karena PKB bukan pendukung Paslon Nomor urut 2,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Misrad mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan kajian.
Selanjutnya pada, Selasa (15/10/2024) ada sidang sengketa Pilkada 2024. Pihaknya mengundang tim hukum Paslon Tiwi-Hendra dan Paslon Fahmi-Dimas.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu memutuskan perihal penertiban APK yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
Pihaknya meminta kepada tim Paslon 02, untuk melepas APK yang melanggar aturan tersebut. “Jika Tim Paslon tidak melakukan penertiban, maka Bawaslu bersama Satpol PP yang akan melakukannya,” lanjutnya.
Menanggapi keputusan Bawaslu Purbalingga tersebut, Endang mengatakan, pihaknya meminta penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut.
“Karena khawatirnya ini bisa menimbulkan perbedaan pendapat antar pendukung Paslon,” imbuhnya.