Purbalingga, serayunews.com
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, akan menindak tegas toko modern yang nekat buka 24 jam. Pihaknya akan memberikan teguran, setidaknya sampai dua kali. Jika tetap tidak dihiraukan, maka sanksi paling berat adalah menutup toko tersebut.
“Kami akan memberikan surat teguran kepada pemilik toko modern yang melanggar aturan PPKM mikro. Jika hingga dua kali surat teguran tetap tidak diindahkan oleh pemilik toko modern, maka kami akan bertindak tegas dengan menutup toko modern tersebut,” kata Tiwi.
Diakuinya, untuk penanganan masalah tersebut, memang lebih cenderung bertindak persuasif. Namun, bukan berarti pihaknya tak bisa tegas jika ada pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan yang sama.
“Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan yang ada didalam PPKM mikro. Hal ini, dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga,” kata dia.
Selain toko modern, sejumlah cafe dan rumah makan di wilayah perkotaan juga terlihat buka melewati pukul 21.00 WIB. Bahkan, diketahui ada yang nekat buka 24 jam.
Diketahui PPKM mikro berbasis desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga diperpanjang. Sejumlah kegiatan masih dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam salah satu poinnya tertulis kegiatan jual beli di pusat perbelanjaan dan toko modern serta toko-toko sejenis lainnya wajib tutup pada pukul 21.00 WIB. Razia rutin juga dilakukan untuk mendukung pemberlakukan PPKM berbasis mikro.