SERAYUNEWS – Kenaikan PPN 12 persen menuai penolakan dari masyarakat. Transaksi uang elektronik atau QRIS juga kena pajak 12 persen.
Pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen bakal mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Tentang PPN transaksi QRIS atau uang elektronik sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan klarifikasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat (20/12/2024).
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti maka tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Pemerintah mengumumkan tarif kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku pada 1 Januari 2025. PPN akan diberlakukan untuk barang atau jasa tertentu.
Salah satunya terkait dengan layanan perbankan, salah satunya transaksi QRIS. Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.
Masyarakat harus mengetahui apa saja barang dan jasa yang nantinya resmi kena PPN 12 persen.
Berikut ini daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
4. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
5. Beras premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
8. Buah-buahan premium
Menkeu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
Menurutnya, pemerintah yang menanggung PPN 1 persen itu. Adapu barang yang terkena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025 adalah tepung terigu dan gula untuk industri. Kemudian ada minyak goreng curah merek Minyakita
Meski begitu, masih ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Berikut daftar barang yang tidak kena pajak:
Daftar jasa yang tidak dikenakan PPN:
Demikianlah informasi transaksi QRIS kena PPN 12 persen. Masyarakat juga perlu mengetahui barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen maupun yang dibebaskan pemerintah.
***