
SERAYUNEWS – Di tengah kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp393 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan roda pembangunan tetap berjalan. Fokus utama tetap diarahkan pada sektor infrastruktur, terutama pembangunan dan perawatan jalan di seluruh wilayah Cilacap.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan bahwa meskipun terjadi pengurangan signifikan pada dana transfer pusat, pemkab telah menyiapkan strategi agar pembangunan tidak stagnan. Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Cilacap mengalokasikan anggaran infrastruktur sekitar Rp 120 miliar lebih, termasuk untuk kebutuhan perawatan.
“Anggaran infrastruktur Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2026 sekitar Rp 120 miliaran plus dengan perawatan,” ujar Syamsul, Selasa (6/1/2026).
Syamsul menjelaskan, anggaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Cilacap. Pembagian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah, terutama kecamatan dengan beban infrastruktur yang lebih besar.
“Jadi kita akan bagi ke beberapa. Dua puluh empat kecamatan secara proporsional. Kecamatan-kecamatan yang infrastrukturnya besar juga kita akan optimalkan,” jelasnya.
Selain infrastruktur jalan di tingkat kecamatan, Pemkab Cilacap juga tetap melanjutkan program percepatan pembangunan infrastruktur desa. Program ini dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), namun pelaksanaannya akan menggunakan skema swakelola.
Menurut Syamsul, pola swakelola dipilih agar desa bisa lebih aktif terlibat dalam pembangunan, sekaligus memastikan hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
“Terus kita juga masih memberikan untuk proses percepatan infrastruktur desa yang sifatnya melalui Dinas PUPR, tapi nanti diswakelolakan,” katanya.
Di luar pembangunan fisik, Pemkab Cilacap juga tetap mengalokasikan anggaran bantuan khusus (bansus). Bansus tersebut tidak hanya menyasar kegiatan non-infrastruktur, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung perbaikan fasilitas pemerintahan desa yang dinilai belum optimal.
“Bansus tetap kita masih ada. Itu yang sifatnya non-infrastruktur, atau juga untuk perbaikan kantor desa yang kurang optimal,” ungkap Syamsul.
Adanya kebijakan efisiensi TKD menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif dan disiplin dalam menentukan prioritas pembangunan. Namun, Bupati memastikan bahwa infrastruktur dasar yang berdampak langsung pada mobilitas dan pelayanan masyarakat tetap menjadi fokus utama.