Kesugihan, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono membenarkan, bahwa pihaknya bersama Danramil dan Camat mengehentikan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS warga jalan Bali RT 03 RW 03 Desa Kuripan Kecamatan Kesugihan Cilacap.
“Hajatan dihadiri oleh beberapa orang yang menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan hari Senin depan, namun karena DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah DS,” ujarnya.
Gunung menambahkan, selain membubarkan acara hajatan, Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan untuk membongkar tratag, memasukan makanan ke dalam rumah dan membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya.
“Sesuai dengan Intruksi Bupati Cilacap nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease di wilayah Kabupaten Cilacap, pada bagian kesatu huruf o yang isinya antara lain untuk kegiatan hajatan/resepsi dihentikan sementara,” ujarnya.
Selain menghentikan kegiatan, Satgas juga memberikan edukasi kepada warga agar sementara waktu tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, terlebih Kabupaten Cilacap masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Baca juga Tren Gowes Menurun, Apa Penyebabnya?