Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pihaknya tengah menangani kasus penggelapan. Penjual es berinisial MN warga Kelurahan Bojong, Kecamatan PurbaIingga, harus berurusan dengan polisi karena perbuatan nekatnya. Usahanya yang terus merugi, membuatnya kalut dan tega menipu temannya sendiri.
“Keseharian tersangka biasa jualan es buah. Tapi beberapa waktu belakangan katanya sepi pembeli dan merugi,” kata Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga, Aiptu Setyo Pambudi, Jumat (15/7/2022) pagi.
Lantaran sepi dan merugi, tersangka butuh modal untuk memutar usahanya. Sampai akhirnya, ia nekat mengelabui rekannya. Ia meminjam motor milik Toha (27) warga Kabupaten Kebumen yang berdomisili di Purbalingga.
“Kejadian sudah berlangsung satu bulan baru ada pelaporan. Dua hari dari laporan korban, Polsek Purbalingga berhasil mengamankan tersangka,” katanya.
Kompol Pujiono, menjelaskan kejadian bermula pada hari, Minggu (5/6/2022). Tersangka datang ke warung nasi padang milik korban, di wilayah Kelurahan Bojong. Ia meminjam sepeda motor, alasannya akan menjenguk istrinya yang mengalami perdarahan di rumah sakit.
Korban yang sudah kenal, kemudian percaya dan meminjamkan sepeda motor jenis Supra X 125 bernomor polisi AA-2373-ZJ. Namun setelah beberapa hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung kembali.
“Saat pengecekan di rumah pelaku, ia tidak berada di rumah dan istrinya ternyata tidak dalam keadaan sakit. Setelah satu bulan tidak kembali, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga,” kata Kompol Pujiono.
Polsek Purbalingga yang menerima laporan korban, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi akhirnya bisa mengamankan tersangka di wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (8/7/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku nekat menggelapkan sepeda motor karena membutuhkan uang. Usahanya jualan es buah sepi pembeli, sehingga mengalami kerugian dan membutuhkan modal lagi.
“Tersangka mengakui bahwa sepeda motor milik korban sudah ia gadai di Jakarta sebesar Rp3 juta. Sedangkan uangnya, sudah habis untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Barang bukti yaitu sejumlah pakaian yang dibeli dari hasil menggadaikan sepeda motor. Di antaranya 1 celana jeans warna hitam, 1 celana pendek warna cokelat, dan 1 kaos bertuliskan Woles. Sedangkan sepeda motor, masih dalam pencarian.
Wakapolres menambahkan, tersangka kena Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman, maksimal empat tahun penjara.