SERAYUNEWS – Isu tunjangan fantastis bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas terus menuai sorotan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menegaskan pihaknya akan meneliti dasar hukum pemberian tunjangan perumahan dan transportasi yang dianggap terlalu besar.
“Terkait tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas yang saat ini jadi sorotan masyarakat. Karena mereka anggap terlalu besar, dan kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Gloria menuturkan kajian akan menitikberatkan pada kesesuaian Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan DPRD dengan regulasi di atasnya.
“Kami akan memastikan apakah Peraturan Bupati tersebut telah mempedomani Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” katanya.
Selain itu, Kejari akan menelusuri apakah pengelolaan anggaran DPRD sudah dilakukan secara tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Forum Banyumas Bersuara melontarkan kritik keras atas besarnya tunjangan tersebut.
Aktivis perempuan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Aan Rohaeni SH, menilai penghasilan wakil rakyat di Banyumas terlalu timpang dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Wakil rakyat seharusnya tidak memiliki penghasilan yang terlalu jomplang dengan rakyat. Pendapatan Ketua DPRD saja bisa mencapai Rp72 juta per bulan, belum termasuk tunjangan reses, alat kelengkapan dewan, dan kunjungan kerja,” kata Aan, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, tunjangan perumahan menjadi komponen paling mencolok.
“Kalau tunjangan perumahan mencapai Rp42 juta per bulan, itu sangat tidak wajar. Di Banyumas, kontrakan paling mahal di kawasan Taman Anggrek saja hanya sekitar Rp120 juta per tahun. Jadi tidak masuk akal jika tunjangan perumahan anggota dewan sebesar itu,” ujarnya.
Aan menegaskan bahwa aturan seharusnya menekankan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat, namun realisasi tunjangan jauh dari prinsip tersebut.
Kasus tunjangan DPRD Banyumas ini memantik desakan agar pengelolaan APBD lebih transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Masyarakat menunggu langkah konkret Kejari Purwokerto setelah kajian regulasi rampung.