SERAYUNEWS – DPRD Banyumas resmi mengirim surat kepada Bupati Banyumas, untuk mengkaji ulang Perbup Nomor 9 Tahun 2024. Perbup ini mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Banyumas Subagyo menegaskan, langkah ini sebagai sikap kelembagaan, bukan sekadar wacana.
“Mencermati dinamika yang ada di Kabupaten Banyumas, hari ini saya akan tanda tangani suratnya untuk bupati. Artinya sudah secara resmi kelembagaan, kami menyurati bupati untuk mempersilahkan eksekutif melakukan kajian ulang. Kami menyerahkan seluruhnya kepada pihak eksekutif,” ujarnya, Senin (22/09/2025).
Subagyo menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan merevisi perbup, sehingga pihaknya hanya meminta evaluasi.
“Sebagai satu langkah kelembagaan, kami membuat surat resmi. Kita menyerahkan untuk evaluasi perbupnya. Di dalamnya ada tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, monggo silakan tinjau, bagaimana layaknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, produk perbup merupakan kewenangan bupati, bukan DPRD.
“Kami tidak ada intervensi, kami menyerahkan dengan ikhlas untuk silakan tinjau ulang,” tegas Subagyo.
Gabungan fraksi DPRD Banyumas yang terdiri dari PKB, Gerindra, PKS, Golkar, dan Fraksi Amanat Demokrat (PAN, Demokrat, NasDem) juga menandatangani pernyataan sikap bersama tertanggal 22 September 2025. Lima poin sikap tersebut meliputi:
Para ketua fraksi yang menandatangani dokumen itu antara lain Woro Sulisyono (PKB), Ir Budiyono (Partai Gerindra), Dedy Supriyanto (PKS), serta Ketua Fraksi PDN (PAN, Demokrat, NasDem) Iwan Supriyanto.
Gabungan fraksi berharap, sikap bersama ini dapat meredam kegaduhan publik. Sekaligus jadi momentum konsolidasi legislatif–eksekutif demi pelayanan masyarakat Banyumas.