SERAYUNEWS-Pemerintah Kabupaten Cilacap melaksanakan langkah tegas untuk menutup permanen lokalisasi prostitusi yang terletak di Slarang. Hari ini, Kamis (27/2/2025) petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama memasang papan pengumuman sebagai bagian dari penutupan permanen kawasan tersebut.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberantas praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah sosialisasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Hari ini, kami bersama tiga pilar, yaitu TNI, Polri, Satpol PP, serta tokoh agama seperti Bapak Kiai Sukun dan Mas Tuafik hadir bersama-sama untuk melaksanakan tahapan selanjutnya,” ungkap Sadmoko saat ditemui di lokasi.
Selain pemasangan baliho di empat titik strategis, pemerintah juga memberikan santunan uang transportasi bagi para pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari luar Cilacap yang terlibat dalam lokalisasi tersebut.
“Jumat besok, para PSK harus pulang ke rumah masing-masing, dan kami memberikan bantuan transportasi yang disalurkan melalui Baznas,” tambahnya.
Sadmoko menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan transisi yang lancar bagi mereka yang terlibat dalam praktik tersebut. Ia berharap momentum bulan Ramadan dapat menjadi titik balik untuk menutup lokalisasi ini secara permanen.
“Penutupan ini akan berlaku mulai 1 Ramadan, yang jatuh pada hari Sabtu besok. Insyaallah, ini adalah penutupan yang tidak hanya sementara, tetapi permanen. Ini sesuai dengan arahan dan petunjuk mas Bupati Cilacap, Mas Syamsul, dan Wakil Bupati Mba Ammy,” imbuhnya.
Untuk pemasangan baliho dilakukan di beberapa titik penting seperti di depan kompleks, sudut jalan masuk kawasan lokalisasi, serta di depan jalan raya. Hal ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui bahwa lokalisasi ini telah resmi ditutup dan tidak ada lagi aktivitas yang berkaitan dengan prostitusi di wilayah tersebut.
Dengan penutupan ini, diharapkan Kabupaten Cilacap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih, serta mengurangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Cilacap bertekad untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga dengan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan.
Penutupan lokalisasi ini juga sesuai dengan Perda nomor 13 tentang pemberantasan pelacuran dan Perda nomor 2 tahun 2024 tentang penyelanggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.