SERAYUNEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menghentikan kasus dugaan honor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bermasalah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah itu dilakukan setelah penerima honor mengembalikan anggaran sebesar Rp 8.967.027.600 kepada negara.
“Kasus dugaan honor BOS bermasalah sudah masuk ke tahap penyelidikan. Hari ini kami menghentikan proses penyelidikan. Karena penerima sudah mengembalikan anggaran tersebut kepada negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin didampingi Kasi Pidsus Ahmad Dice Novenra dan Kasi Intel Bambang Wahyu Wardana dan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, dalam konferensi pers, di Kejari Purbalingga, Kamis (7/12/2023).
Dia menyampaikan, kasus dugaan honor BOS bermasalah tersebut terjadi di 489 Sekolah Dasar (SD) dan 60 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Honor tersebut diterima oleh pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu.
“Mereka menerima honor BOS yang tidak sesuai aturan. Pasalnya mengacu Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, pengelola BOS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima honor terkait pengelolaan dana BOS,” terangnya.
Namun pengelola di sekolah tersebut yang berstatus ASN masih menganggarkan dan menerima honor kendati regulasi tidak memperbolehkannya. Kondisi tersebut terjadi hingga tahun 2022. Pihaknya mendapatkan pelaporan dugaan honor BOS bermasalah pada Agustus 2023.
“Bulan September 2023 kami melakukan penelaahan dengan melakukan wawancara dan sampel pengelola BOS di sekolah,” ungkapnya.
Selanjutnya laporan itu dilanjutkan ke tingkat penyelidikan. Pada bulan Oktober 2023 pihaknya berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, yang memperoleh data bahwa ada beberapa penafsiran terkait honor pengelolaan BOS. Pasalnya di tahun 2019 pengelola berstatus ASN masih diperbolehkan menerima honor. Sehingga kebijakan tersebut berlanjut hingga tahun 2022.
“Padahal mulai tahun 2020 ada aturan yang melarang pengelola BOS berstatus ASN memperoleh honor,” katanya lagi.
Dari hasil tersebut ditemukan adanya kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 8.967.027.600. Setelah ditanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga ternyata memang ada perbedaan penafsiran soal aturan tersebut.
“Pengelola BOS menafsirkan bahwa mereka masih boleh menerima honor. Karena saat mereka melakukan pelaporan penggunaan dana BOS kepada Kementerian Dindikbud dan juga Inspektorat dan Badan Pemerika Keuangan (BPK), masalah penerimaan honor tidak dipersoalkan dan dianggap penyimpangan anggaran,” lanjutnya.
Kendati demikian penerima honor BOS tetap berkomitmen untuk mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak tahun 2020-2022. Dana yang diserahkan kepada pihak Kejari Purbalingga akan dikembalikan kepada kas negara sebagai sumber pendapatan negara.
“Untuk mengantisipasi berbagai hal maka pengembalian honor BOS bermasalah itu kami titipkan ke Bank BNI Cabang Purbalingga,” tuturnya.
Kajari Purbalingga menambahkan bahwa kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih cermat memahami aturan. Pihaknya juga melihat ada kekeliruan penafsiran dan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pengelola BOS.
“Namun tidak ditemukan niat jahat dari pengelola BOS. Hari ini honor yang bermasalah karena melanggar aturan sudah dikembalikan. Penyelidikan kasus dugaan honor BOS bermasalah juga kami hentikan dan ditutup,” imbuhnya.