SERAYUNEWS – Terkait kasus dugaan penipuan oleh oknum pengacara yang merugikan mantan kliennya hingga Rp 1 miliar, terus bergulir. Sat Reskrim Polresta Banyumas, masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Meski ada upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukumnya.
“Masih pendalaman, mereka sempat ada komunikasi mau mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Untuk proses hukum, kita jalan terus,” kata Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Kamis (25/1/2024).
Kasat Reskrim memberikan waktu kepada kedua belah pihak, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, demikian Kasat memastikan proses hukum masih terus berjalan.
“Kita kasih waktu sambil terus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rikam (40), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas melaporkan seorang oknum pengacara berinisial K ke Polresta Banyumas dengan dugaan menggelapkan uang Rp 923.500.000.
Pansehat Hukum Rikam, Agus Triatmoko mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat kliennya tersandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel kereta api 2019 silam.
Saat itu, Rikam menjabat sebagai Kepala Resor Jeruklegi. Sedangkan K, mengiming-imingi Rikam bakal terbebas dari hukuman. Merasa percaya, akhirnya Rikam menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020, total uang mencapai Rp 923.500.000.
Tidak sesuai iming-iming K, nyatanya Rikam tetap mendekam di penjara hingga 2 tahun 2 bulan. Merasa tertipu, selepas bebas dari penjara Rikam melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.